EXPO
Tugas Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban dan pemanfaatan ruang dan penertiban, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan perundang-undangan.