Berita Terkini

Ditjen PPTR Gelar Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Provinsi Kalimantan Utara

Kalimantan Utara - Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) dari Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan KKPR dan PMP UMK yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di Provinsi Kalimantan Utara khususnya pada kawasan perkotaan di Kabupaten Bulungan dan perkotaan Kabupaten Malinau pada tanggal 13 hingga 17 Mei 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satu KKPR yang dinilai berada pada PSN pada Program Ketenagalistrikan yaitu Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di Kalimantan Utara yang dijalankan oleh PT Kayan Hydropower Nusantara.

Pembangunan PLTA Mentarang Induk memiliki peran untuk menyediakan energi yang terjangkau, andal, dan terbarukan untuk industri. Dengan adanya pembangunan PLTA Mentarang Induk ini tentunya diiringi dengan peningkatan potensi munculnya dampak negatif terhadap lingkungan.

Kondisi ini juga didukung dengan semakin meningkatnya pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha di perkotaan Kabupaten Malinau dan perkotaan Kabupaten Bulungan, serta banyak dari para pelaku usaha yang mengajukan perizinan berusaha melalui Pernyataan Mandiri Pelaku UMK.

Oleh karena itu, Tim Penilai KKPR melakukan penilaian terhadap beberapa KKPR dan PMP UMK yang telah diterbitkan antara lain kegiatan PT Kayan Hydropower Nusantara, PT Kayan Patria Propertindo, PT Karya Jaya Indah dan kegiatan berusaha lainnya di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.

Kegiatan penilaian diawali dengan desk study menggunakan Sistem Informasi Geografis dan dilanjutkan dengan survei lapangan ke lokasi kegiatan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku UMK dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan dalam muatan KKPR dan Rencana Tata Ruang (RTR). Penilaian ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id