Berita Terkini

Ditjen PPTR ATR/BPN bersama Tim Gabungan Lakukan Aksi Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kawasan Lembah Anai

Sumatera Barat - Tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Balai Wilayah Sungai (BWS) Padang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat, melakukan penindakan di Kawasan Lembah Anai pada Jumat, (31/5/2024). Langkah ini diwujudkan melalui pemasangan plang peringatan sebagai upaya menegakkan aturan terkait pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, menyatakan, “Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pemprov Sumatera Barat, Pemkab Tanah Datar, BWS Padang, BKSDA KLHK, dan Forkopimda Sumatera Barat telah memasang plang peringatan sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif sebelumnya.”

“Kedepannya diharapkan pemilik bangunan untuk dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berizin tersebut sebagai sanksi administratif paling optimal, dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengenaan sanksi yang lebih tegas,” tambah Ariodilah.

Upaya penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai telah berlangsung sejak 2018, namun sering diabaikan. Pada bulan Mei 2024 rencananya akan dilaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar diantaranya Kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel PT HSH. Namun demikian, eksekusi oleh Alam melalui banjir bandang/Galodo telah datang lebih dahulu. Pasca banjir bandang, pemerintah berkomitmen untuk menertibkan sisa bangunan melanggar yang masih berdiri di Kawasan Lembah Anai, untuk menghindari semakin besarnya kerugian nyawa dan harta benda.

Diharapkan dengan pelaksanaan sanksi hari ini dapat menjadi efek jera bagi pemilik bangunan tidak berizin lainnya agar tidak memanfaatkan bangunan di kawasan yang tidak sesuai yang berpotensi menimbulkan bencana dan korban jiwa. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengapresiasi ketegasan Pemkab Tanah Datar dan Pemprov Sumatera Barat dalam melaksanakan aksi konkret untuk menegakkan aturan secara keberlanjutan di Kawasan Lembah Anai. 

“Kami meminta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya,” tutup Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id