Berita Terkini

Perketat Penertiban Pemanfaatan Kawasan dan Tanah, Ditjen PPTR Gelar Rapat Verifikasi dan Pemutakhiran Data Tanah Telantar

Magelang - Ditjen PPTR melalui Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah (Direktorat P4T) mengadakan Rapat Verifikasi dan Pemutakhiran Data Tanah Telantar di Magelang, pada hari Senin-Rabu, 6-8 Mei 2024 lalu. 
 
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal PPTR, Dwi Hariyawan, menyampaikan pentingnya basis data yang terintegrasi antara Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah dengan Ditjen PPTR terkait status bidang tanah di seluruh Indonesia yang termutakhir. Beliau mengatakan, basis data Tanah Telantar yang up-to-date dapat menjadi acuan regulasi dan alokasi pendayagunaan Tanah Telantar yang dapat meningkatkan laju investasi berlandaskan kepastian hukum yang dapat mendorong kemajuan perekonomian daerah maupun masyarakatnya.
 
“Saat ini ada 4.300 bidang tanah yang tercatat dalam basis tanah telantar kita yang belum ter-update kembali. Dari jumlah itu, perlu kita lakukan pemutakhiran agar kita mengetahui jumlah tanah telantar sebenarnya agar basis data yang kita miliki bersifat valid sehingga dapat menjadi acuan peraturan pendayagunaan dan penertiban tanah telantar yang lebih baik,” jelas Dwi.
 
Dwi mengungkapkan, saat ini Ditjen PPTR melalui Direktorat P4T telah mengembangkan sistem pemantauan tanah dan sistem tanah telantar (SI Pemanah TANTE) sebagai upaya pemantauan secara kolaboratif dan berkala terhadap pemanfaatan tanah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga pendayagunaan tanah yang sesuai dengan perizinan atau hak pengelolaannya. Dwi juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pusat dalam menciptakan pemanfaatan tanah yang optimal sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. 
 
“Kami di Ditjen PPTR juga sedang mengembangkan sistem informasi Pemanah TANTE yang memonitor pendayagunaan tanah yang mencakup seluruh wilayah. Ke depannya kami harap sistem ini dapat memudahkan kami dan rekan-rekan sekalian dalam mengetahui pelanggaran yang terjadi, apakah ada tanah yang HGU nya sudah berakhir tetapi masih dikuasai dan bentuk pelanggaran lainnya yang memerlukan tindak penertiban. Agenda ini juga menjadi kerjasama yang baik antara kantah, kanwil dan pusat dalam memutakhirkan basis data pemanfaatan tanah yang akurat serta up-to-date sebagai pedoman kita dalam mendorong pendayagunaan tanah yang optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Dwi.
 
Penjabat Bupati Kab. Magelang, Sepyo Achanto, juga menambahkan bahwa verifikasi dan pemutakhiran basis data Tanah Telantar dapat meminimalisir hingga menghindari terjadinya sengketa pertanahan yang sejalan dengan PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Sepyo menegaskan, pentingnya sosialisasi bagi seluruh stakeholder terkait mengenai substansi penertiban, inventarisasi, hingga pendayagunaan kawasan dan tanah telantar di tingkat daerah.
 
“Saya mengimbau agar Ditjen PPTR dapat memiliki dan menyediakan basis data tanah terindikasi telantar yang jelas, terkurasi secara akurat, dan up-to-date  dengan menyesuaikan aspek pengendalian dan penertiban tanah agar kita dapat meminimalisir bahkan menghindari terjadinya sengketa pertanahan,” imbau Sepyo.
 
Penjabat Bupati Kabupaten Magelang itu juga mengingatkan pentingnya petunjuk teknis dan bimbingan teknis terkait penghapusan serta pembaharuan basis data tanah telantar melalui upaya pemantauan dan penertiban yang menyeluruh. Beliau juga berharap, agenda rapat ini dapat dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi bagi penjabat kepala daerah terkait pentingnya pemantauan dan penertiban tanah terindikasi telantar agar dapat terwujud kepastian hukum bagi calon investor demi pembangunan berkelanjutan yang dapat mendorong perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.
 
Kegiatan rapat tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan pemutakhiran basis data tanah terindikasi telantar yang diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN di Pulau Jawa bersama dengan perwakilan Direktorat P4T dari Ditjen PPTR.
 
Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Sekretaris Daerah Kab. Magelang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Magelang beserta sejumlah perwakilan Kantor Wilayah BPN di pulau Jawa.
 
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
 
Twitter: twitter.com/ditjenpptr 
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: http://youtube.com/ditjenpptr