Berita Terkini

Targetkan Ketahanan Pangan dan Pembangunan Nasional yang Berimbang di Provinsi Bali dan NTB, Ditjen PPTR Beri Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah 2024

Denpasar – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT) menggelar pembinaan dan pembekalan materi terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah 2024 di Bali pada 15-16 Mei 2024.

Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah 2024 yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri ATR/BPN No.1589 Tahun 2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada 8 provinsi, dua di antaranya adalah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali. Sebagai provinsi yang dikenal dengan jumlah investasi dan pembangunan yang pesat dalam sektor pariwisatanya, Bali dan NTB menjadi provinsi dengan lahan sawah yang rawan beralih fungsi. Maka dari itu, Ditjen PPTR melakukan pembinaan ini kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi NTB dan Kanwil BPN Provinsi Bali untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah pesatnya pembangunan. 

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri, selaku tuan rumah agenda pembinaan ini menuturkan bahwa beliau menyambut baik agenda Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah 2024 yang diadakan bagi tim teknis Kanwil BPN Bali dan NTB untuk mendukung realisasi ketahanan pangan nasional melalui pemeliharaan fungsi LSD yang tetap optimal diiringi dengan pembangunan yang bertanggung jawab.

“Saya kira pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan instrumen penting yang perlu dilakukan agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai. Maka dari itu, saya harap ke depannya perlu ada harmonisasi antara fungsi ketahanan pangan nasional dengan fungsi pembangunan melalui penyeimbangan rencana pola ruang masing-masing daerah,” ucap Andry.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal PPTR, Dwi Hariyawan, menegaskan urgensi pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia yang beridentitas sebagai negara agraris. Lebih lanjut, Dwi mengimbau agar pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pemeliharaan LSD di NTB dan Bali dapat dilaksanakan secara optimal demi menyelamatkan kepentingan nasional dalam hal ketahanan pangan.

“Sebagai negara agraris, rakyat Indonesia perlu memahami bahwa tanah merupakan sumber dan sarana kegiatan yang mendatangkan keuntungan pangan bagi kita. Melalui kegiatan ini, kita tegaskan bahwa alih fungsi lahan wajib didukung oleh rekomendasi perubahan penggunaan lahan sawah yang merujuk pada RDTR dan aspek rencana pola ruang dengan pertimbangan yang matang. Selain itu, Kanwil dan Kantah perlu melakukan pemantauan terhadap tanah yang telah beralih fungsi setelah 3 tahun untuk memastikan pemanfaatan lahan itu bermanfaat bagi masyarakat dan yang terpenting tidak mengganggu ketahanan pangan nasional,” tegas Dwi.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Direktur PHT, AFL, KWT—Andi Renald—serta pemaparan materi oleh: (1) Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Pangan dan Agribisnis dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; (2) Direktur Perlindungan dan Perluasan Lahan dari Kementerian Pertanian; (3) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali; dan (4) Ikatan Ahli Perencanaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lombok, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, serta Kepala Bagian Program dan Hukum Sekretariat Jenderal PPTR.

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id